Wacana Siaran Langsung di Sidang Ahok, Ini Respons KY

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2016 21:45 WIB
Share :

Begitu pun KY tidak dalam posisi menghalangi akses publik atas asas keterbukaan informasi dan akuntabilitas pada proses persidangan. Sidang yang terbuka untuk umum, dan kemudian dilakukan siaran langsung harus menghormati norma beracara di peradilan dan itu tetap menjadi tuntunan semua pihak.

“Sebaliknya akses untuk mendapatkan akses informasi secara bebas dan bertanggungjawab harus diakomodasi, hak masyarakat ditempatkan sebagai prioritas. Siaran langsung persidangan tanpa batas dapat mengganggu independensi dan obyektivitas hakim plus membelah opini dalam situasi yang tidak menguntungkan,” katanya.

Dengan begitu, Farid menilai siaran langsung proses persidangan, harus ada kompromi yakni siaran langsung dapat dilakukan tetapi terbatas. Dimaksudkan terbatas siaran langsung dapat dilakukan pada bagian-bagian tertentu, semisal pada pembacaan tuntutan, pledoi dan pembacaan putusan. Sedangkan untuk pemeriksaaan saksi atau hal-hal lain yang tidak patut disiarkan langsung sepatutnya tidak dilakukan siaran langsung.

“Walaupun siaran langsung bersifat terbatas tidak berarti bahwa sidang itu tidak dilakukan secara sungguh-sungguh. Tetap profesional, tetapi proses pembuktiannya tunduk pada proses yang berlaku,” tandasnya. (sym)




(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya