Sementara itu susunan hakim yang mengadili ED yakni, Amran Suadi sebagai ketua, Sunarto Maria Anna Samiyati, Sukma Violetta, Maradaman Harahap, Ahmad Jayus dan Joko Sasmito sebagai anggota.
Sebelumnya diketahui, ED terjaring dalam razia pekat oleh jajaran Satpol PP Bukit Tinggi, Minggu 9 Oktober 2016 dini hari. Petugas gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP wilayah Kota Bukit Tinggi melakukan razia terhadap pasangan bukan muhrim di tempat penginapan Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina.
ED ditemukan tengah bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya. Belakangan diketahui bila perempuan itu adalah seorang Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang, Sumatera Barat.
(Abu Sahma Pane)