Ketua Pengadilan Agama yang Diduga Selingkuh Diberhentikan secara Hormat

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2016 17:16 WIB
Sidang hakim diduga selingkuh. Foto Reni Lestari/Okezone
Share :

JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah selesai melakukan sidang etik dengan terlapor Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Elvia Darwati. Setelah melakukan sidang sekira lima jam, akhirnya MKH memutuskan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian secara hormat terhadap hakim berusia 49 tahun tersebut.

"Menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim terlapor dengan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian dengan hormat," kata Ketua MKH Amran Suadi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Anggota MKH Jaja Ahmad Jayus menuturkan, Elvia terbukti melakukan pelanggaran etika hakim karena terjaring razia oleh Satpol PP. Elvia ditemukan satu kamar dengan teman SMA-nya, Edi Suhartono, di Hotel Dahlia, Bukittinggi, pada Minggu 9 Oktober 2016 sekira pukul 00.30 WIB.

Awalnya Elvia dituntut hukuman pemberhentian secara tidak hormat. Namun ada beberapa pertimbangan yang meringankan, yakni selama bekerja tidak pernah dijatuhi sanksi, masih ada tanggungan anak, dan beberapa kali dipromosikan yang menunjukkan sebagai hakim baik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya