Terkait kasus pelecahan yang dilakukan Ma'ruf, sambungnya, enam orang saksi sudah dimintai keterangan serta satu saksi ahli. Ma'ruf dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia pasal 45 ayat 3 nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008.
"Penyidik mengenakan tiga pasal, di antaranya pasal 27 pasal, pasal 45 dan pasal 207, dengan ancaman enam tahun penjara," jelas Sam.
Sementara Ma'ruf Maulana menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Instansi Kepolisian Republik Indonesia serta seluruh elemen masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang begitu baik.
"Saya mohon maaf dan sangat menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya khilaf, seharusnya saya tidak melakukan hal tersebut," ujarnya singkat.
(Risna Nur Rahayu)