Polisi Bakal Tindak Tegas Penyebar Berita Hoax

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2016 19:08 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menegaskan, Subdit Cyber Crime Mabes Polri akan melacak akun media sosial yang menyebarkan berita palsu alias hoax.

"Terkait berita hoax yang dikirim orang-orang, mereka yang kirim hoax ini akan dilakukan lidik dengan kemampuan teknologi informasi untuk lakukan penegakan hukum terhadap mereka," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/12/2016).

Martinus melanjutkan, selain menindak tegas para pelakunya, dia juga akan memblokir akun yang dijadikan media untuk menyebarkan berita hoax yang dapat menyesatkan masyarakat tersebut.

"Pemblokiran sudah lebih mudah dengan revisi UU ITE. Kominfo punya kewenangan dalam memblokir akun atau web yang diindikasikan SARA, ujaran kebencian, radikalisme," lanjut Martinus.

Sementara itu, Martinus juga mengimbau agar masyarakat maupun kementerian dan lembaga untuk tidak segan-segan melaporkan kepada Polri apabila merasa dirugikan dengan beredarnya berita sesat tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya