Sementara pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjajaran Idil Akbar, mengatakan, masyarakat perlu mendapat kejelasan atas kebijakan tersebut. Apalagi karena kenaikannya terbilang terlalu tinggi.
“Kenaikan pengurusan STNK dan BPKB perlu dikaji ulang, terutama perlunya transparansi untuk apa kenaikan tersebut diberlakukan. Jika kondisi ideal seperti ini sudah tercapai saya yakin masyarakat tidak punya alasan untuk menolak kenaikan tersebut,” timpal Idil, Selasa (3/1/2017).
Satu lagi yang harus diketahui, ternyata pemerintah menaikkan tarif-tarif tersebut tak terlebih dulu “merundingkannya” dengan para legislator. Ini juga yang kemudian jadi kritik dari anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw.
“Itu(kenaikan tarifnya) berlebihan. Seharusnya dibicarakan dengan wakil rakyat, karena ini membebani rakyat. Tiba-tiba rakyat kaget. Orang mau bayar pajak, oh uang enggak cukup, tiba-tiba dinaikkan,” tandas Wenny.
(Amril Amarullah (Okezone))