Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian dalam Insiden Tangga Apartemen Roboh

, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2017 15:33 WIB
apartemen lokasi jatuhnya tangga darurat di Bekasi (Foto: Antara)
Share :

BEKASI - Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota Jawa Barat, memastikan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tewasnya Pajar Sidik (21) saat tengah memasang tangga darurat Apartemen Grand Kamala Lagoon pada 4 Januari 2017 dini hari lalu.

"Kasus ini memang menjurus pada unsur kelalaian kerja. Saat ini sudah tiga saksi yang kita periksa untuk membuktikan unsur kelalaian itu," kata Kepala Urusan Humas Polrestro Bekasi Kota Iptu Evi Fatna, di Bekasi, Jumat (6/1/2017).

Menurut dia, saksi yang sudah menjalani pemeriksaan seluruhnya merupakan karyawan kontraktor PT PP, yakni Ahik, STW dan ADV.

"Mereka berperan sebagai mandor dan pengawas pekerjaan. Mereka adalah saksi mata langsung kejadian ini," katanya.

Status kelalaian kerja itu ditetapkan pihaknya mengingat kecelakaan itu terjadi saat proses pengerjaan tangga darurat berlangsung. Menurut Evi, dalam dugaan kelalaian itu dipastikan ada pihak yang bertanggung jawab terhadap insiden runtuhnya tangga dari lantai 32 hingga basement Tower Emerald North Apartemen Grand Kamala Lagoon sekitar pukul 01.20 WIB.

"Kami belum menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa itu," ucapnya.

Pihak kepolisian lanjut Evi, sudah menyita sejumlah barang bukti dari dugaan kelalaian itu, di antaranya puing bangunan berupa beton dan baja serta sejumlah perlengkapan kerja yang digunakan korban saat bekerja.

"Pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian itu bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya