Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian dalam Insiden Tangga Apartemen Roboh

, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2017 15:33 WIB
apartemen lokasi jatuhnya tangga darurat di Bekasi (Foto: Antara)
Share :

"Kami belum menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa itu," ucapnya.

Pihak kepolisian lanjut Evi, sudah menyita sejumlah barang bukti dari dugaan kelalaian itu, di antaranya puing bangunan berupa beton dan baja serta sejumlah perlengkapan kerja yang digunakan korban saat bekerja.

"Pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian itu bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya