Ibu Rumah Tangga Edarkan 38 Ribu Pil Koplo

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Senin 16 Januari 2017 17:28 WIB
Ibu Rumah Tangga Memiliki 38 Ribu Pil Koplo (Foto: Sigit/INews)
Share :

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial YD yang tinggal di Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dengan ditangkapnya Dewi sebagai pelaku pengedar atau bandar zenith kian menambah daftar hitam wanita atau IRT yang berbisnis barang-haram itu.

Pelaku diancam pasal 197 tentang Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya