JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin pesawat Garuda jenis airbus dari perusahaan penyedia mesin pesawat Rolls-Royce dalam periode 2005 hingga 2014.
Emir tak sendiri, pasalnya perwakilan Rolls-Royce di Indonesia, Soetikno Soedarjo, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya berperan sebagai perantara dan pemberi suap kepada Emir.
Kasus ini bermula ketika pembelian mesin pesawat asal perusahaan Inggris, Rolls-Royce P L C berjenjs Trent 700 oleh PT Garuda Indonesia Tbk. Padahal dalam putusan pengadilan di Inggris, Rolls-Royce terbukti melakukan penyuapan kepada pejabat di sejumlah negara, termasuk Eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, pihak Garuda Indonesia memang membeli mesin pesawat dari perusahaan asal Inggris tersebut. Namun, hal tersebut diduga kuat lantaran adanya timbal balik atau feedback dari Rolls-Royce.
Alasannya, ungkap Syarif, hal itu merujuk pada alasan pemilihan pembelian mesin di perusahaan itu. Padahal untuk jenis airbus, ada dua pilihan mesin yang bisa digunakan.
"Rolls-Royce menawarkan, kalau beli mesin kami ada sesuatunya. Padahal, ada tiga alternatif, ada tiga mesin yang cocok," tegas Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Syarif menegaskan KPK akan mendalami proses penunjukan dan pembelian mesin pesawat itu. "Apakah Rolls-Royce pilihan terbaik untuk airbus? Kenapa bisa menang? Kita serius mendalami," jelas Syarif.
Syarif mengutarakan pembelian mesin Trent 700 ini terjadi ketika Emirsyah menduduki bangku Dirut PT Garuda Indonesia.
"Pengadaan itu dilakukan dalam kurun waktu yang bersangkutan jadi Dirut 2005-2014. Pengadaan dari tahun ke tahun beda, dari mana asal ini, kita tidak bisa kemukakan," jelas Syarif.
Sekadar diketahui, KPK menduga Emir telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara, Emir menerima 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Barang yang diterima senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
(Ulung Tranggana)