Diduga Ada Timbal Balik, KPK Dalami Proses Pembelian Mesin Pesawat Garuda

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2017 20:41 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin pesawat Garuda jenis airbus dari perusahaan penyedia mesin pesawat Rolls-Royce dalam periode 2005 hingga 2014.

Emir tak sendiri, pasalnya perwakilan Rolls-Royce di Indonesia, Soetikno Soedarjo, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya berperan sebagai perantara dan pemberi suap kepada Emir.

Kasus ini bermula ketika pembelian mesin pesawat asal perusahaan Inggris, Rolls-Royce P L C berjenjs Trent 700 oleh PT Garuda Indonesia Tbk. Padahal dalam putusan pengadilan di Inggris, Rolls-Royce terbukti melakukan penyuapan kepada pejabat di sejumlah negara, termasuk Eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, pihak Garuda Indonesia memang membeli mesin pesawat dari perusahaan asal Inggris tersebut. Namun, hal tersebut diduga kuat lantaran adanya timbal balik atau feedback dari Rolls-Royce.

Alasannya, ungkap Syarif, hal itu merujuk pada alasan pemilihan pembelian mesin di perusahaan itu. Padahal untuk jenis airbus, ada dua pilihan mesin yang bisa digunakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya