JAKARTA - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dilaporkan oleh salah satu anggota Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman, ke Bareskrim Polri. Mega –sapaan akrabnya, dituding melakukan penodaan agama terkait pidatonya di HUT ke-44 PDIP.
Pelaporan Presiden ke-5 Indonesia itu dianggap mengada-ngada dan dipaksakan. Partai berlambang banteng moncong putih menilai si pelapor, Baharuzaman, tak memahami konteks pidato yang disampaikan Mega. Bahruzaman pun dianggap bagian dari kelompok ideologi tertutup.
"Orang bisa menyimpulkan begitu (yang melaporkan Megawati bagian dari kelompok ideologi tertutup)," kata Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Pusat DPP PDIP, Eva Kusuma Sundari, saat berbincang dengan Okezone, Rabu (25/1/2017).
Menurut Eva, pihak-pihak yang mendukung Indonesia tentu paham dan setuju dengan pidato yang disampaikan oleh ketua umumnya tersebut. Lewat pidatonya itu, Mega ingin mengingatkan semua pihak tentang pentingnya Pancasila sebagai penangkal dari gerakan kelompok-kelompok yang merasa paling 'benar'.
"Yang pro kebangsaan tentu paham dan setuju pidato (Megawati) sesuai konteks," ujarnya.
Dalam pidato di HUT partainya kemarin, seperti pidato politik yang sebelum-sebelumnya, Mega menegaskan bahwa partai yang ia nakhoda sejak era orde baru itu berideologi Pancasila. Putri Bung Karno itu pun mengingatkan bahwa ideologi tertutup hanya memaksakan kehendaknya sendiri, tidak ada dialog, apalagi demokrasi.
Sebelum pelaporan Baharuzaman ini, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, sudah angkat bicara terkait pidato Mega. Rizieq mengancam bakal melaporkan Mega ke polisi lantaran telah menodai agama Islam. Rizieq mempermasalahkan ucapan Mega soal para pemimpin ideologi tertutup sebagai peramal masa depan.
Baharuzaman kabarnya merupakan mantan Ketua FPI Jakarta Utara. Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin.
Eva mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan tim hukum dari DPP PDIP untuk melawan tudingan yang dialamatkan terhadap sang ketua umum. Menurut anggota DPR itu, PDIP patuh terhadap proses hukum yang berjalan di kepolisian.
"Tim hukum DPP PDIP akan menghadapinya, kita patuh pada hukum dan percaya kredibilitas penegakan hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, Mega dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin 23 Januari 2016 oleh Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman. Mega disebut telah melakukan penodaan agama lewat pidatonya di HUT ke-44 PDIP.
(Feri Agus Setyawan)