JAKARTA - Usai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka dan naik statusnya menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, laporan-laporan serupa terus bermunculan.
Salah satu yang paling santer yakni laporan penistaan agama terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Habieb Riziqeq Shihab, dengan pelapor Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Menanggapi hal ini, pengamat politik Emrus Sihombing berpandangan, ada kepentingan dibalik munculnya fenomena pelaporan dugaan penistaan agama tersebut.
"Berdasarkan pemikiran dari proses sosial, dapat dipastikan kepentingan-pentingan bidang-bidang sosial lainnya, termasuk kepentingan politik, saling berinteraksi. Dengan kata lain, tampaknya kepentingan “bermain” (dalam fenomena ini)," kata Emrus kepada Okezone, Jumat (27/1/2017).
Ia menjelaskan, fenomena ini merupakan bagian dari proses sosial masyarakat. Suatu realitas sosial, termasuk peristiwa laporan dugaan penistaan agama, dapat dipastikan bagian dari proses sosial.
Artinya, realitas hukum tersebut dipengaruhi pula oleh peristiwa politik, ekonomi dan sebagainya.
"Proses sosial merupakan hubungan saling pengaruh antar berbagai aspek kehidupan. Artinya, peristiwa politik, ekonomi dan sebagainya tidak bisa lepas dari realitas hukum, budaya dan sebagainya," terangnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.