"Nanti tak beritahu kalau sudah dilimpahkan lagi," sambungnya.
Diketahui, berkas kasus Buni Yani dipulangkan kepada penyidik pada Senin 19 Desember 2016 lalu dianggap belum lengkap. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, kurangnya berkas tersebut yaitu ada empat item yang harus dipenuhi penyidik.
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah video yang berisi pidato Gubernu DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Pada video surat Al Maidah Ayat 51 yang diunggahnya melalui facebook Buni Yani, terdapat caption atau tulisan yang mengandung provokator
Setelah melakukan pemeriksaan, malam harinya Buni Yani ditetapkan jadi tersangka. Tak terima dengan statusnya itu dia langsung mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.
(Awaludin)