JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo, menegaskan bahwa tindakan penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diduga menyadap pembicaraan KH Ma’ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan, langkah penasihat hukum Ahok itu melanggar Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Karena secara hukum KH Ma'ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap atau di-print-out (cetak-red) apalagi (membawa) bapak Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono yang bukan merupakan pihak terkait sama sekali,” ujarnya, Rabu (1/2/2017).
KH Ma'ruf Amin menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Ahok, Selasa 31 Januari 2017. Dalam sidang itu, Ahok keberatan dengan kesaksian Kiai Ma’aruf yang ia nilai berusaha menutupi latar belakangnya karena pernah menjabat Dewan Pertimbangan Presiden (Waatimpres) era SBY.