Atas tindakan Ahok Cs terhadap Kiai Ma’aruf, MUI pun mengeluarkan empat sikap. Yakni menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.
Kedua, sikap tim pengacara terdakwa maupuin terdakwa terhadap saksi (KH Ma'ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahlan nilai-nilai kehormatan lembaga perdadilan.
Kemudian, minta Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan a quo. Sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan UU dan etika persidangan.
(Salman Mardira)