Kasihan, Pria Lansia Ditangkap karena Ini

Agregasi Madiun Pos, Jurnalis
Selasa 07 Februari 2017 12:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Ubergizmo)
Share :

Kepada polisi, Sutomo mengaku menebang pohon di hutan Badegan pada Desember 2016 sebanyak empat pohon. Selanjutnya empat pohon itu dipotong-potong menjadi 11 bagian dengan ukuran dua hingga tiga meter.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah gergaji tangan, kayu jati olahan dengan ukuran 310X8X10 sebanyak dua batang, kayu ukuran 360X8X10 sebatang, sebatang kayu ukuran 370X8X10, dan 19 batang usuk ukuran 4X6. Kerugian material yang dialami Perhutani sekitar Rp1 juta.

“Sutomo dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. Saat ini Sutomo ditahan di Mapolres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Sudarmanto.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya