MEDAN - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2017).
Kali ini, jaksa menghadirkan saksi bernama Timbang Sianipar yang merupakan suami dari korban penipuan Rotua Hotnida Simanjuntak.
Timbang mengatakan, dirinya tak pernah melihat Ramadhan menerima uang dari istrinya. Menurutnya, Ramadhan tidak pernah meminjam uang setiap kali dirinya dengan Rotua bertemu dengan politikus Demokrat itu.
"Pertama kali bertemu Ramadhan pada 2 September 2015 di cafe. Di sana Ramadhan memperkenalkan diri kepada kami. Dia mau jadi Wali Kota Medan. Di Traders tidak ada meminjam uang," kata Timbang di PN Medan.
Setelah itu, Timbang juga mengatakan bertemu lagi dengan Ramadhan di rumahnya. Lalu beberapa kali bertemu di posko pemenangan Ramadhan. Namun setiap kali pertemuan Ramadhan tidak pernah mengatakan meminjam uang.
Namun saat bertemu dengan Timbang, Ramadhan sering meminta dukungan suara untuk memenangkan dirinya saat Pilkada Medan 2015. Menurut Timbang, dirinya mengetahui Ramadhan meminjam uang dari istri dan anaknya dengan total Rp15,3 miliar berdasarkan cerita yang didengarnya dari sang istri dan anaknya, Laurenz Sianipar.
"Saya tahunya dia (Ramadhan) pinjam uang dari cerita anak dan istri saya pada akhir bulan Desember," tuturnya.
Mendengar jawaban Timbang, Ketua Majelis Hakim, Djaniko MH Girsang bertanya soal ada atau tidaknya perjanjian hitam di atas putih terkait peminjaman uang tersebut. "Tidak ada. Hanya kwitansi," jawab Timbang.
Timbang menjelaskan, awal bertemu dengan Ramadhan karena dikenalkan oleh Savita Linda Panjaitan yang juga merupakan terdakwa pada kasus dugaan penipuan ini. "Linda tidak ada menceritakan kalau dia adalah tim suksesnya (Ramadhan). Dia hanya bilang berteman dengan Ramadhan. Saat bertemu, Ramadhan minta dukungan (suara)," tandasnya.
Usai persidangan, Ramadhan Pohan sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menerangkan maksud pertemuannya dengan korban saat Pilkada Kota Medan beberapa waktu lalu itu.
"Saya hanya bertemu untuk kenalan dan minta dukungan suara. Keterangan saksi (Timbang) juga mengatakan saya tidak pernah minta pinjaman saat pertemuan. Masa saya dituduh meminjam uang dari cerita-cerita orang. Dan tidak ada saksi yang menyebut saya ada menerima uang. Dan tidak ada bukti saya menyuruh orang untuk meminjam uang," ujarnya.
(Feri Agus Setyawan)