Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Bersalah Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Erie Prasetyo , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2017 |17:46 WIB
Terbukti Bersalah Kasus Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 1 Tahun 3 Bulan
A
A
A

MEDAN - Mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan Rp15,3 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10/2017).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ramadhan Pohan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua, Erintuah Damanik.

Namun, majelis hakim tidak memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan.

"Hakim itu manusia. Bisa saja salah. Anda bisa mengajukan banding. Ada waktu 7 hari. Karena masih pikir-pikir putusan ini belum punya kekuatan hukum yang tetap," tandas Erintuah.

(Baca Juga: Diduga Menipu Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Dituntut 3 Tahun Penjara)

Mendengar keputusan hakim, Ramadhan beserta penasehat hukum masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Kasus penipuan uang Rp15,3 miliar tersebut terjadi saat Pilkada Medan. Dan diketahui uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan kampanye Timses Ramadhan Pohan.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement