Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Menipu Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Dituntut 3 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 07 September 2017 |13:59 WIB
Diduga Menipu Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Dituntut 3 Tahun Penjara
Ramadhan Pohan saat di sidang (foto: Wahyudi/Okezone)
A
A
A

MEDAN - Politisi Partai Demokrat yang juga mantan calon Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota Medan 2015 lalu, Ramadhan Pohan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun. Ia dituntut hukuman dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp15,3 miliar.

Tuntutan terhadap Ramadhan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Medan, Emmy, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/9/2017).

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan kepada terdakwa hukuman penjara selama 3 tahun. Meminta kepada majelis untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Emmy.

 (Baca juga: Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan Sebesar Rp15,3 Miliar)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement