Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan Sebesar Rp15,3 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2017 |14:11 WIB
Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan Sebesar Rp15,3 Miliar
A
A
A

MEDAN - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Ramadhan dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan itu.

Pantauan Okezone, Ramadhan menghadiri sidang menggunakan baju warna putih bercorak garis biru. Ia datang didampingi lima orang penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy, yang menangani perkara tersebut, menyatakan Ramadhan telah melakukan penipuan terhadap dua orang dengan nilai total Rp15,3 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP," ujar Jaksa Emmy.

Setelah mendengarkan dakwaan, Ramadhan mengaku memahami tuntutan Jaksa. Namun, ia tak memahami uraian jaksa terkait kasus tersebut. Ramadhan pun kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan memutuskan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. "Kami akan mengajukan keberatan yang mulia," ujar Ramadhan.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Djaniko pun kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan keberatan Ramadhan dan tim kuasa hukum.

Usai persidangan, Ramadhan meninggalkan pengadilan bersama penasihat hukumnya. Ramadhan memang tak pernah ditahan sejak kasus ini bergulir di kepolisian dan kejaksaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement