Gerindra: Jika Ahok Tak Dicopot sebagai Gubernur, Pemerintah Tak Netral!

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2017 15:57 WIB
Terdakwa Ahok saat sidang di PN Jakut (foto: Antara)
Share :

"Pemerintah, khususnya Presiden dan Mendagri berpotensi melanggar aturan jika tidak memberhentikan sementara Ahok setelah cutinya selesai. Aturannya jelas di Undang-Undang Pemda," tegasnya.

Kemudian di dalam dakwaan kasus dugaan penistaan agama disampaikan jaksa penuntut umum sudah jelas. Pada Pasal 156a KUHPidana disebutkan ancaman hukumannya itu lima tahun penjara.

Sehingga, jangan lagi mencari-cari alasan dengan menunggu tuntutan. Ia pun mempertanyakan Mendagri Tjahjo Kumolo yang terkesan masih mempertahankan Ahok sebagai gubernur.

"Katanya nunggu register pengadilan, lalu beralasan lagi nunggu cuti selesai, sekarang nunggu tuntutan jaksa, ini kan aneh," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya