JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan belum diusulkannya pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo, meski telah berstatus terdakwa.
"Besok saja. Biar diumunkan Pak Soni (panggilan Sumarsono, red) saja. Soni plt aja," katanya menjawab wartawan di kompleks Istana Negara, seperti dilansir jpnn.com, Jumat (10/2/2017).
Namun ketika ditanya lagi soal aturan terkait pemberhentian sementara seorang kepala daerah yang telah berstatus terdakwa, mantan Sekjen PDIP itu memberikan penjelasannya.
"Semua gubernur yang ada selama saya mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan," kata Tjahjo.
Dia melanjutkan, ketika ada pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) biasanya langsung ditahan. Maka, untuk kasus seperti itu dia langsung memberhentikannya.