Habib Rizieq Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi: Jadwalnya Sampai Malam

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2017 06:14 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq (Okezone)
Share :

Pihaknya juga menyiapkan, pengamanan ekstra dalam pemeriksaan Rizieq. "Kita siapkan pengaman sekalian antisipasi," tandasnya.

Rizieq menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Kasus dugaan penodaan Pancasila ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya