JAKARTA - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2022). Sidang digelar dengan agenda pembuktian dari pihak termohon Tim hukum Bareskrim Polri.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, sidang hari ini akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang diagendakan dengan pembuktian dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Kantongi 4 Alat Bukti Sebelum Tangkap Habib Rizieq
Setelah pembuktian oleh termohon selesai selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. "Hari ini agenda sidang yaitu bukti surat dari pemohon dan termohon. Kemudian dilanjutkan keterangan saksi dari pemohon," kata Suharno.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan jika penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Mereka menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya, dalam menetapkan seseorang menjai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.
"Bahwa termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 8 Maret 2021.
Selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Bahkan, upaya pemanggilan terhadap Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.
Baca Juga: Polisi Optimis Menangkan Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq
Dalam surat permohonan, kubu Rizieq juga menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai begitu janggal. Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum. Tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 9 Desember 2020.
"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," jelasnya.