Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Habib Rizieq Kembali Digelar Hari Ini, Agendanya Pembuktian Termohon

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2021 |09:19 WIB
Praperadilan Habib Rizieq Kembali Digelar Hari Ini, Agendanya Pembuktian Termohon
Sidang Habib Rizieq Shihab (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

Menanggapi turuhan tersebut, kepolisian membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kubu Rizieq. Bahkan, kepolisian menyebut empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka sekaligus menahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata salah satu tim hukum Polda Metro Jaya.

Alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Rizieq mencakup keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli hingga petunjuk yang ada. Kata mereka, bukti tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan hakim pada praperadilan yang diajukan oleh Rizieq sebelumnya.

"Dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah memitna keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," sambungnya.

Kepolisian turut memberkan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Rizieq. Hal itu dilakukan lantaran Rizieq tidak kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan.

"Pemohon tidak kooepratif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement