JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab. Sidang seharusnya digelar pukul 10.30 WIB, Senin (22/2/2021) dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan. Namun, pihak Termohon tak hadir.
Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jaksel dan dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq, sedangkan pihak Termohon atau Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tak hadir.
Baca Juga: Tegas! Polisi Minta Pendukung Habib Rizieq Patuhi Protokol Kesehatan
Di persidangan, penundaan sidang tersebut dilakukan lantaran pihak Termohon Polda Metro Jaya tidak menerima dan menolak untuk hadir. Polda Metro Jaya beralasan permohonan yang ditujukan itu salah alamat, alamat yang tertera dalam surat permohonan gugatan dari Pemohon tertulis di Jalan Trunojoyo, yang mana itu alamat Mabes Polri.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar hakim tunggal, Suharno di persidangan, Senin (22/2/2021).