Ia menerangkan terminologi kejahatan ringan, sedang dan berat tidak dikenal di dalam hukum pidana, KUHP hanya membagi delik dalam dua tandan besar, yaitu kejahatan dan pelanggaran. “Kejahatan dikenal sebagai delik berat, sedangkan pelanggaran sebagai delik ringan yang keduanya terlihat dari kuantitas hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya,” ujarnya.
Ia menyampaikan frasa paling singkat lima tahun dan frasa selama-lamanya atau paling lama lima tahun hanya batas teknis ancaman hukuman yang keduanya sama-sama diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia. “Keberadaan kedua frasa itu tetap memungkinkan majelis hakim menjatuhkan pelaku tindak pidana kejahatan selama lima tahun, dan kedua-duanya juga ancaman hukuman yang normal bagi pelaku kejahatan dalam lingkup hukum pidana kita,” ujarnya.
Oleh sebab itu dengan alasan-alasan hukum di atas, Mendagri jelas-jelas telah melakukan pelanggaran hukum serius dan mengarah kepada pelanggaran konstitusi negara yang seharusnya dijunjung tinggi.
(Ranto Rajagukguk)