Ketua MA Heran Mendagri Tak Bisa Selesaikan Masalah Status Ahok Sendiri

Ferio Pristiawan Ekananda, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2017 17:39 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali saat membacakan laporan tahunan 2016 di Gedung MA, Jakarta Pusat. (Foto: Antara/Widodo S. Jusuf)
Share :

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo beralasan, pihaknya meminta fatwa MA terkait status Ahok yang kini menjadi polemik lantaran dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semata-mata agar Presiden Joko Widodo tak disalahkan.

"Saya enggak mau masuk ke ranah politik. Ini kan masalah aturan, makanya saya minta fatwa MA ini. Karena saya enggak mau bapak presiden disalahkan," ujarnya usai menyerahkan permohonan permintaan fatwa MA.

Politikus PDIP tersebut mengaku tak hanya meminta pendapat hukum mengenai Pasal 83 ayat (1) yang belakangan ramai diperbincangkan, akan tetapi ia meminta pendapat hukum kepada MA mengenai keseluruhan Undang-Undang Pemda.

"Bukan pasal. Pokoknya UU Pemda ada 2 pasal itu yang selama ini kami gunakan untuk ambil keputusan," tandasnya.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya