Tak Ada yang Dirugikan Bila Ahok Dinonaktifkan sebagai Gubernur

Bayu Septianto, Jurnalis
Sabtu 18 Februari 2017 18:56 WIB
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti (Foto: Bayu Septianto/Okezone)
Share :

Menurut Bivitri dalam undang-undang tersebut, kewenangan untuk menonaktifkan gubernur ada di tangan Presiden Joko Widodo, sehingga semestinya Jokowi yang menonaktifkan Ahok dari kursi gubernur.

Bivitri menambahkan meski telah diberhentikan sementara, Ahok maupun pendukungnya bisa menggugat keputusan pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau ada yang tidak setuju silakan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena wewenang tertinggi untuk menafsirkan hukum adalah pengadilan," pungkasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya