Menurut Bivitri dalam undang-undang tersebut, kewenangan untuk menonaktifkan gubernur ada di tangan Presiden Joko Widodo, sehingga semestinya Jokowi yang menonaktifkan Ahok dari kursi gubernur.
Bivitri menambahkan meski telah diberhentikan sementara, Ahok maupun pendukungnya bisa menggugat keputusan pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau ada yang tidak setuju silakan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena wewenang tertinggi untuk menafsirkan hukum adalah pengadilan," pungkasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)