Tulis Hoax, Komisi I DPR: Seword.com Bisa Dikenakan UU ITE

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 18 Februari 2017 19:51 WIB
Anggota Komisi I DPR Sukamta
Share :

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR, Sukamta, menilai, pemerintah perlu menegakkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menertibkan situs penyebar informasi hoax, seperti seword.com.

Diketahui, situs seword.com memuat sejumlah informasi bohong sehingga dapat merugikan sejumlah pihak.

“Iyalah (menegakkan revisi UU ITE), tugas pemerintah menjalankan UU,” katanya kepada Okezone, Sabtu (18/2/2017).

Menurutnya, situs penyebar hoax seperti seword.com harus segera ditertibkan. Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo untuk memberantas situs hoax, termasuk seword.com. “Seperti anjuran Presiden, mestinya perlu ditertibkan oleh Kemenkominfo,” katanya.

Ia menilai, selama ini penertiban situs hoax belum berjalan dengan sistematis. Hal ini terbukti dari masih banyaknya situs penyebar hoax seperti seword.com dapat menyesatkan masyarakat.

“Masih belum sistematis penanganannya sehingga terkesan tebang pilih,” katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya