BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus dikenakan pasal berlapis atas kasus pil psikotropika, Happy Five. Namun, terdakwa tidak ditahan karena mendapatkan assesment dari BNN Lampung.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017), Sekda Tanggamus Mukhlis Basri dan dua terdakwa lain, Oktarika (PNS Pemprov Lampung) dan Doni Lesmana (swasta) didakwa dengan pasal berlapis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusna mendakwa ketiganya dengan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pada dakwaan primer dan Pasal 60 undang-undang yang sama pada dakwaan subsider.
Pada dakwaan yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Lakoni, JPU menyebutkan Mukhlis menghubungi Oktarika untuk datang ke kamar 207 di Hotel Emersia.
Sebelumnya, Mukhlis dihubungi oleh Doni untuk datang ke hotel yang sama dengan alasan kumpul bersama sejumlah teman.
Doni lalu menawarkan Mukhlis dan Oktarika untuk memakai pil Happy Five itu. Mukhlis dan Oktarika masing-masing menenggak setengah butir. Sedangkan Doni minum satu butir.
Malam hari, Ditnarkoba Polda Lampung menggerebek lokasi dan menemukan dua butir pil Happy Five masing-masing di dompet Mukhlis dan kotak perhiasan Oktarika.
(Khafid Mardiyansyah)