JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan memanggil mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun kapasitas Ketum Partai Demokrat tersebut dipanggil yakni sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Beliau (SBY) sebagai pelapor, kemungkinan besar kita akan dengar keterangan beliau nantinya. Karena nanti kita lihat apakah yang disampaikan oleh Pak Antasari itu memiliki bukti," kata Tito di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Sebelumnya diketahui, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dipicu pernyataan Antasari saat melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait penyidik yang memproses kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang menjeratnya. Antasari menyatakan SBY sebagai salah satu pihak yang mengatur dirinya berstatus narapidana.
Tito mengatakan, jika apa yang dilaporkan Antasari memiliki bukti yang cukup, maka laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan SBY akan otomatis gugur.
"Kalau dia (Antasari) memiliki bukti, maka mungkin laporan pencemaran nama baiknya gugur. Tapi kalau dia tidak memiliki bukti, itu berarti bisa masuk pencemaran nama baik," jelas dia.