Dilantik Jadi Pengurus Hanura, KPK Pastikan Bambang W Soeharto Berstatus Terdakwa

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2017 22:52 WIB
Jubir KPK menggelar konferensi pers. (Arie DS/Okezone)
Share :

Dikatakan Febri, setelah memastikan kesehatan Bambang, ‎pihaknya tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan upaya-upaya hukum lain untuk menghadirkan Politikus Hanura tersebut ke persidangan.

"‎Kita datangi Bambang atau memanggil Bambang atau teknis lain tentu akan kita lakukan sesuai hukum acara yang berlaku," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 silam terkait kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah. Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1).

Dalam kasus ini mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014. (sym)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya