Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dijadwalkan Periksa Pengacara Miryam di Kasus E-KTP

KPK Dijadwalkan Periksa Pengacara Miryam di Kasus E-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Aga Khan, pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Selain memeriksa Aga Khan, KPK dijadwalkan memeriksa empat saksi lainnya juga untuk tersangka Andi Agustinus, yakni Amelia Kasih sebagai notaris, mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional RI M Rukyat Nur, Direktur CV Versatile Silicon Technology Eko Fajar Nurprasetyo, dan Staf Akademik Universitas Indonesia Bob Hardian.

Dalam dakwaan perkara KTP-E disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.

Selain itu juga terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket KTP-E tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement