JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kecolongan lantaran tak mengetahui kondisi terkini Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Bambang W Soeharto. Terdakwa kasus suap pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diketahui hadir saat acara pelantikan DPP Hanura di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu 22 Februari 2017.
Kasus Bambang tersebut menggantung lantaran dirinya sakit keras dan persidangannya ditunda sampai yang bersangkutan sehat kembali. Ketika itu, pada akhir Desember 2015, kasus yang menjerat Bambang sudah masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, karena kondisinya yang memprihatinkan, majelis hakim menundanya dan berkas dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut KPK, selaku lembaga yang menangani perkara Bambang seharusnya memantau secara berkala kesehatan Bambang. "Semestinya dipantau terus ya," kata Koordinator ICW, Adnan Topa Husodo saat berbincang dengan Okezone, Jumat (24/2/2017).
Menurut Adnan, isu kesehatan memang kerap digunakan para pesakitan kasus korupsi untuk menghindar atau bahkan membebaskan diri dari jeratan hukum. Untuk itu, lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs itu harus kembali membawa perkara politikus Hanura tersebut ke meja hijau untuk diadili.
"Isu kesehatan itu sering dipakai oleh terdakwa untuk membebaskan diri dari jerat hukum," ujarnya.