Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dinilai Lalai Memantau Bambang Terdakwa Suap yang Hadir di Pelantikan Hanura

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2017 |06:40 WIB
KPK Dinilai Lalai Memantau Bambang Terdakwa Suap yang Hadir di Pelantikan Hanura
Wakil Ketua Dewan Pembina Hanura, Bambang W Soeharto (rambut putih dan membawa tongkat), yang hadir dalam pelantikan Partai Hanura, Rabu 22 Februari 2017 di Sentul, Bogor, Jawa Barat. (Foto: YouTube)
A
A
A

Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 silam terkait kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah. Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1).

Dalam kasus ini mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014. 

(Feri Agus Setyawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement