Kembali ke belakang pada Desember 2015, Bambang yang terlihat sehat ketika dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, ia terbaring di ranjang saat dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bambang tak bisa mengeluarkan sepatah kata pun ketika ditanya majelis hakim, apakah bisa mengikuti persidangan.
Bambang yang mengalami sakit kronis saat itu, dihadirkan dengan menggunakan hospital bed (tempat tidur pasien untuk orang sakit). Terdakwa dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang didampingi sang istri, terbaring lemah dihadapan majelis hakim.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar sedikit memastikan kondisi Bambang dengan mengajukan pertanyaan.
"Apakah saudara terdakwa mendengar suara saya?," tutur Hakim John kepada Bambang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu 16 Desember 2015.
Bambang tak langsung merespon. Dengan suara sayup-sayup, dia mengaku, merasa ingin muntah. Berulangkali mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura itu mengucapkan, dirinya ingin muntah saat ditanya majelis hakim. "Sakit, sakit, sakit," jawab Bambang dengan suara hampir tak terdengar.
Akhirnya kasus yang menjerat Bambang batal disidangkan. Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima atau menetapkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kondisi kesehatan terdakwa. Berkas dikembalikan ke penuntut umum KPK. Namun, bila Bambang sudah sehat maka dapat disidangkan lagi.