JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bambang Wiratmadji Soeharto masih berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah di daerah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan hal tersebut, terlebih lagi, Bambang W Soeharto dilantik menjadi Wakil Dewan Pembina Partai Hanura oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, pada pagi tadi.
Dalam hal ini, pada Desember 2015 silam, Bambang pernah menderita sakit kronis hingga akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda persidangan kasus dugaan suap tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Maka kita akan lakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan sudah sehat dan siap untuk dimajukan ke persidangan. Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus terdakwa," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
Nantinya, KPK akan mengerahkan dokter bekerjasama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengecek kesehatan Bambang Soeharto yang dulu pernah menderita sakit saat akan menjalani persidangan.