Adnan menegaskan, bahwa tak ada alasan untuk KPK tidak membawa kasus suap Bambang ini meja hijau lantaran yang bersangkutan sudah dalam kondisi memungkinkan ketimbang setahun silam, yang hanya terbaring di ranjang ketika hadir di pengadilan. KPK, lanjut Adnan bisa segera mengecek kesehatan Bambang.
"Ya tentu bisa (dibawa ke pengadilan) karena faktor (sakit) yang membuat terdakwa tidak bisa diperiksa telah gugur," tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mengecek kesehatan Bambang usai mengetahui dirinya hadir pada pelantikan pengurus Hanura. Febri pun memastikan status Bambang masih sebagai terdakwa kasus suap. Menurutnya, bila kesehatan Bambang memungkinkan, dirinya akan segera disidang.
Dulu terbaring di pengadilan
(Foto: Feri Agus Setyawan/Okezone)