Namun ada kubu pasangan calon tak menerima hasil pleno tersebut. Salah satunya saksi dari pasangan Destrayani Bibra-Said yang menganggap ada kecurangan dalam Pilkada pada 15 Febuari 2017.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan, bagi pasangan calon yang keberatan dengan putusan pleno tersebut bisa mengugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Bagi yang tidak terima dengan hasil penetapan ini, kita beri waktu selama tiga hari untuk melakukan gugatan atau tidak," ujarnya.
(Salman Mardira)