KAMPAR - Saat ini tim Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) terus memproses Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 03 yang melakukan pencoblosan berkali-kali. Pengakuan pria bernama Indra Sabri itu, ia melakukan hal tersebut lantaran mewakili keluarga.
"Pengakuan dia ke Gakkumdu, dia mencoblos tiga kali untuk istri dan anaknya," ujar Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Kamis (16/2/2017).
Pelaku mengaku, saat Pilkada serentak istri dan anaknya sedang berangkat umrah. Namun, Indra mengaku melakukan itu bukan karena suruan salah satu Paslon.
"Pengakunya karena keluargnya umrah, dia mengaku tidak tau. Tapi dia mengakui perbuatannya salah. Tapi kita cari tau, apa benar istrinya umrah, kalau ia kapan berangkatnya," ucapnya.
Koordinator Gakkumdu Kabupaten Kampar, Zainul Aziz menjelaskan, tindakan Indra sudah masuk dalam pidana pemilu. "Dia bisa dikenakan pidana kurungan mininal 3 bulan penjara karena melanggar aturan Pilkada," ujar Zainul yang juga anggota Panwas Kampar Divisi Penindakan dan Pelanggaran.
Akibat perbuatan Ketua KPPS tersebut, TPS 03 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kampar terpaksa digelar PSU (Pemungutan Suara Ulang) hari ini.
(aky)