KAMPAR – Dengan dalih mewakili keluarga yang sedang berangkat menunaikan ibadah umrah, Ketua KPPS TPS 03 di Kampar terancam dikenakan pidana kurungan minimal 3 bulan penjara. Tak hanya itu, akibat perbuatannya TPS tersebut juga terpaksa mengadakan pemungutan suara ulang.
Saat ini tim Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) terus memproses Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 03 yang melakukan pencoblosan berkali-kali. Pengakuan pria bernama Indra Sabri itu, ia melakukan hal tersebut lantaran mewakili keluarga.
"Pengakuan dia ke Gakkumdu, dia mencoblos tiga kali untuk istri dan anaknya," ujar Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi, Kamis pagi tadi (16/2/2017).
(Baca: Berdalih Mewakili Keluarga, Ketua KPPS Nyoblos Berkali-Kali)
Pelaku mengaku, saat Pilkada serentak istri dan anaknya sedang berangkat umrah. Namun, Indra mengaku melakukan itu bukan karena suruan salah satu Paslon.