"Pengakuannya karena keluarganya umrah, dia mengaku tidak tau. Tapi dia mengakui perbuatannya salah. Tapi kita cari tau, apa benar istrinya umrah, kalau iya kapan berangkatnya," ucapnya.
Koordinator Gakkumdu Kabupaten Kampar, Zainul Aziz menjelaskan, tindakan Indra sudah masuk dalam pidana pemilu. "Dia bisa dikenakan pidana kurungan mininal 3 bulan penjara karena melanggar aturan Pilkada," ujar Zainul yang juga anggota Panwas Kampar Divisi Penindakan dan Pelanggaran.
Akibat perbuatan Ketua KPPS tersebut, TPS 03 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kampar terpaksa digelar PSU (Pemungutan Suara Ulang) hari ini.
(Hessy Trishandiani)