Lima Pelaku Penembakan Berhasil Dicokok Polisi

, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2017 08:13 WIB
Ilustrasi
Share :

"Pelaku penganiayaan terhadap korban, dikenakan Pasal 170 juncto 351 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim.

Informasi dihimpun menyebutkan, saat itu, korban Jhon Alvin Perdinan, bersama teman-temannya duduk di lokasi kejadian. Ketika itu, satu unit mobil dan seorang penumpangnya berinisial EJB ke luar dari kendaraan roda empat tersebut dan langsung melakukan penembakan yang mengakibatkan paha kiri korban Jhon Alvin terkena peluru.

Kemudian, pelaku melarikan diri, sedangkan korban dengan bersimbah darah dilarikan ke RSUP H Adam Malik. Kasus penembakan tersebut dilaporkan ke Polsek Pancurbatu.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya