Sebelumnya diketahui, dari 101 daerah yang akan ikut pada pilkada tahun ini, ada sembilan daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Sembilan daerah itu adalah Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura.
Jauh sebelum ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. Keputusan ini diketuk pada 29 September 2015.
(Feri Agus Setyawan)