Kemenangan Kotak Kosong Jadi Fenomena di Pilkada Serentak 2017

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 07 Maret 2017 13:37 WIB
(Foto: Reni Lestari/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, terutama berkaitan dengan sejumlah daerah yang calon kepala daerahnya hanya satu alias melawan kotak kosong. Di daerah-daerah tersebut, justru kotak kosonglah yang memperoleh suara terbanyak. Artinya masyarakat tak sepakat dipimpin oleh calon tunggal kepala daerah.

Menjawab tuntutan ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal tersebut merupakan konsekuensi dari Keputusan MK mengenai calon tunggal di suatu daerah. Ia pun mengatakan kemenangan kotak kosong di sejumlah daerah sebagai fenomena dalam demokrasi. 

"Ini adalah wadah bagi masyarakat yang tidak sepakat dengan calon tunggal. Sebelum ada keputusan MK ini kan Surabaya, Blitar, Tasikmalaya maunya kalau calon tunggal tidak usah ada Pilkada, langsung dilantik, maka kotak kosong aspirasi," kata Tjahjo dalam rapat bersama di Komite I DPD, Jakarta, Selasa (7/3/2017). 

Tjahjo pun mengakui bahwa ada gerakan dari masyarakat menyerukan untuk memilih kotak kosong. Menurutnya, hal tersebut tak bisa disalahkan karena merupakan bagian dari berdemokrasi. 

Untuk itu, Tjahjo mengatakan pihaknya akan mengaudit hal-hal yang masih menimbulkan kendala pelaksanaan Pilkada dalam Revisi UU Pemilu. "Kami sepakat dipembahasan UU Pemilu ini akan mengaudit kembali yang berkaitan dengan UU Pilkada yang tidak pas. Masalahnya keputusan MK final dan mengikat," ungkapnya. 

Sebelumnya diketahui, dari 101 daerah yang akan ikut pada pilkada tahun ini, ada sembilan daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Sembilan daerah itu adalah Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura. 

Jauh sebelum ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. Keputusan ini diketuk pada 29 September 2015. 

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya