Terlalu Ringan, Kurungan Penjara Tak Bikin Koruptor Jera

, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2017 13:12 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

MEDAN - Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pelaku korupsi selama ini dinilai cukup ringan. Alhasil, sanksi itu belum bisa memberi efek jera kepada para koruptor.

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim rata-rata hanya 2,5 tahun penjara, dan hal tersebut tidak membuat rasa takut kepada pelaku korupsi itu," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Syafruddin Kalo, Rabu (8/3/2017).

Padahal, menurut dia, bisa saja majelis hakim menghukum terdakwa korupsi itu 20 tahun penjara, karena hal tersebut merupakan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku yang merugikan keuangan negara.

"Namun, kenyataannya hakim hanya menghukum ringan, yakni 3 hingga 4 tahun," ujar Syafruddin.

Ia menyebutkan, pemberian sanksi hukuman berat kepada pelaku korupsi itu diatur melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan itu, majelis hakim yang mengadili perkara korupsi tersebut dapat menerapkan hukuman maksimal.

"Majelis hakim harus tegas menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku korupsi, karena perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak perekonomian negara," ucapnya.

Syafruddin menambahkan, hukuman berat yang dijatuhkan terhadap koruptor itu dapat memberikan rasa takut dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya