Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengerikan, Napi Ini Dimakan Hidup-Hidup oleh Kutu Kasur di Penjara AS

Nanda Aria , Jurnalis-Minggu, 23 April 2023 |12:33 WIB
Mengerikan, Napi Ini Dimakan Hidup-Hidup oleh Kutu Kasur di Penjara AS
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

 

JAKARTA - Seorang narapidana yang meninggal dunia di sel penjara Atlanta, Amerika Serikat, "dimakan hidup-hidup oleh serangga dan kutu kasur", kata pengacara keluarganya.

Lashawn Thompson dijebloskan ke bagian khusus di Penjara Fulton County setelah para pejabat lembaga pemasyarakatan menilai Thompson mengalami gangguan jiwa.

 BACA JUGA:

Michael D Harper, selaku pengacara keluarga Thompson, merilis sejumlah foto yang menunjukkan tubuh Thompson mengalami gigitan serangga.

Harper menyeru agar pemerintah menggelar penyelidikan pidana dan mengatakan kepada media bahwa dirinya tengah menyiapkan gugatan hukum.

"Thompson ditemukan meninggal di sel penjara yang kotor setelah dimakan hidup-hidup oleh serangga dan kutu kasur. Sel yang digunakan untuk menempatkan Thompson tidak layak bahkan untuk hewan yang sakit. Dia tidak layak menerima perlakuan seperti ini," papar Harper dalam sebuah pernyataan dilansir dari BBC, Jumat (21/4/2023).

 BACA JUGA:

Menurut laporan pemeriksaan medis Fulton County, Thompson ditemukan dalam keadaan tidak sadar di sel penjaranya pada 19 September 2022, tiga bulan setelah ditangkap. Thompson dinyatakan meninggal dunia setelah polisi setempat dan staf medis berupaya memacu jantungnya, sebagaimana dilaporkan harian USA Today.

Harper mengatakan, merujuk catatan penjara, bahwa para sipir dan staf medis mengetahui kondisi Thompson melemah, namun mereka tidak memberi bantuan apapun untuknya, seperti dilaporkan CBS News, mitra BBC di AS.

Laporan pemeriksaan medis menyebutkan bahwa terjadi "penyebaran kutu kasur yang parah" di sel Thompson, tapi tidak ada tanda-tanda tubuh Thompson mengalami trauma.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement