JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko S. Ginting mengatakan, integritas calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mendukung wacana koruptor tak dipenjara sangat diragukan.
Hal ini, menyusul pernyataan Marsidin Nawawi, salah satu calon hakim ad hoc yang menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Dia setuju jika koruptor tak dipenjara lantaran pemberantasan korupsi harus menekankan pada criminal recovery asset.
“Kalau misalnya dengan pengembalian uang negara saja, calon hakim itu diragukan,” kata Miko saat berbincang dengan Okezone, Jumat (26/8/2016).
(Baca: Calon Hakim Tipikor Setuju Koruptor Tak Dipenjara)
Menurut dia, pernyataan yang dilontarkan calon hakim yang nantinya akan mengadili perkara-perkara korupsi itu tidak lah berdasar. Pasalnya, para terdakwa yang dinyatakan bersalah sudah selayaknya dipenjara untuk timbulkan efek jera.
“Kalau dia (koruptor) yang bilamana dinyatakan bersalah maka mau tidak mau harus kena pidana penjara,” ujar dia.
Miko menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hampir semua ancaman pidana untuk para koruptor adalah hukuman penjara dan denda.